Beranda | Artikel
Larangan Meremehkan Membayar Hutang - Bagian 2 - Ensiklopedi Larangan dalam Islam (Ustadz Mahfudz Umri, Lc.)
Sabtu, 12 Agustus 2017

Bersama Pemateri :
Ustadz Mahfudz Umri

Larangan Meremehkan Membayar Hutang – Bagian 2 adalah ceramah agama Islam oleh: Ustadz Mahfudz Umri, Lc yang merupakan lanjutan dari kajian sebelumnya, yaitu Larangan Meremehkan Membayar Hutang – Bagian 1. Kajian ini juga merupakan bagian dari pembahasan Esiklopedi Larangan dalam Islam.

Ringkasan Kajian Ensiklopedi Larangan: Larangan Meremehkan Membayar Hutang – Bagian 2

Kajian lanjutan ini membahas beberapa keterangan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan tentang sikap hati-hati terhadap hutang. Dalam pengertian, jangan sampai seorang muslim sembarangan. Karena para perkara ini terdapat ancaman-ancaman. Diantaranya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.” (HR. Ahmad No. 22546, An Nasa’i No. 4684)

Bukankah sudah diketahui berasama bahwa jihad fi sabilillah merupakan puncak dari agama Islam? Artinya, jihad fi sabilillah merupakan sesuatu ibadah yang mulia. Bahkan mati syahid sekali saja sudah cukup untuk menghapuskan semua dosa. Sedangkan pada hadits di atas, syahid terulang sampai tiga kali. Tetapi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan tetap tidak akan masuk surga ketika orang yang mati syahid tersebut dalam keadaan meninggalkan hutang.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“Barangsiapa mengambil harta manusia dan dia hendak melunasinya, maka niscaya Allah akan melunaskan baginya. Barangsiapa yang mengambil lalu hendak menghancurkannya maka Allah akan menghancurkan dia.” (HR. Bukhari No. 2387, Ahmad No. 8733)

Dari hadits-hadits di atas, telah jelas bahwa orang yang tidak atau belum membayar hutang kemudian meninggal, maka akan terhalang dari masuk surga meskipun sudah tiga kali terbunuh di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ketika ada seorang dengan sengaja tidak mau membayar hutang, Allah akan membinasakannya dan dia akan berjumpa dihadapan Allah sebagai pencuri. Tetapi ketika seseorang benar-benar meniatkan untuk membayar hutangnya, maka Allah akan memberikan kemudahan.

Banyaknya larangan dan ancaman di atas menunjukkan kemuliaan ajaran agama Islam. Agama Islam mengajarkan keadilan, berhubungan dengan Allah dan manusia dengan sebaik-baiknya.

اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَاتَّبِعِ السَّيْئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

“Bertaqwalah kepada Allah dimana saja kamu berada, iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik pasti menghapusnya, dan bergaulah dengan sesama manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. At Tirmidzi)

Dengarkan dan Download Kajian Ensiklopedi Larangan: Larangan Meremehkan Membayar Hutang – Bagian 2

Demikianlah ringkasan dan audio kajian tentang “Larangan Meremehkan Membayar Hutang – Bagian 2”. Mari turut membagikan artikel dan audio kajian serta link download kajian ini ke akun media sosial yang kita miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/29314-larangan-meremehkan-membayar-hutang-bagian-2-ensiklopedi-larangan-dalam-islam-ustadz-mahfudz-umri-lc/